JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengumumkan kenaikan harga eceren tertinggi (HET) untuk Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter, naik dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Kenaikan ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Permendag ini membawa perubahan signifikan dalam skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yang kini dikemas dalam bentuk Minyakita. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi minyak goreng di pasar domestik.
Biaya Distribusi Jadi Faktor Utama
Menurut Eliza Mardian, peneliti di Center of Reform on Economics (CORE), kenaikan harga HET Minyakita lebih dipengaruhi oleh biaya distribusi ketimbang biaya produksi. Ia menjelaskan bahwa komponen utama harga pokok penjualan (HPP) Minyakita meliputi harga Crude Palm Oil (CPO), biaya pengolahan, pengemasan, dan distribusi.
“Perlu dicatat bahwa harga CPO global dan domestik tidak mengalami kenaikan signifikan dalam dua bulan terakhir. Jadi, dari sisi bahan baku, tidak ada lonjakan harga,” ungkap Eliza pada Jumat (23/08).
Masalah Distribusi dan Peran BUMN
Eliza mencatat bahwa salah satu penyebab utama tingginya biaya distribusi adalah ketidakberpihakan distribusi Minyakita. Saat ini, distribusi Minyakita dilakukan tidak hanya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, tetapi juga oleh sektor swasta. Hal ini berpotensi meningkatkan biaya distribusi.
“Minyakita seharusnya didistribusikan oleh BUMN pangan agar biaya distribusi bisa ditekan dan ketersediaan produk bisa dipantau dengan lebih baik. Dengan cara ini, harga di konsumen bisa lebih sesuai dengan kondisi riil,” jelas Eliza.
Tujuan Kenaikan HET
Pemerintah menaikkan HET Minyakita untuk memastikan bahwa penjual eceran dapat memperoleh keuntungan yang layak. Saat ini, harga modal Minyakita dari pedagang besar sudah melebihi Rp 15.000 per liter. Dengan demikian, kenaikan harga ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan pedagang dan harga yang wajar bagi konsumen.
Kenaikan harga Minyakita menjadi cerminan dari kompleksitas sistem distribusi dan biaya yang terkait dengan produk tersebut. Dengan perubahan regulasi dan penyesuaian harga, diharapkan pemerintah dapat mencapai tujuan efisiensi pasar dan menjaga keseimbangan antara produsen, distributor, dan konsumen. (Mhd)