JagatBisnis.com – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat dalam menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pada Rabu (21/8/2024), Baleg dijadwalkan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut pada pukul 15.00 WIB, meski hingga pukul 15.40 WIB rapat tersebut belum dimulai.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan rencana tersebut saat menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR pada hari yang sama. “Sesuai dengan perkembangan hasil rapat, pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat I terhadap RUU Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini pukul 15.00 WIB,” ujar Awiek dalam rapat.
Usai pernyataan tersebut, Awiek meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat panja yang disambut dengan kata setuju dan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Namun, jalannya revisi RUU Pilkada ini tidak lepas dari kontroversi. Dalam rapat yang dimulai pukul 10.11 WIB pagi itu, Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas cara menyiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut baru saja melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, sebuah keputusan yang semestinya mengubah aturan main dalam Pilkada.
Baleg justru mengambil langkah berbeda dengan mengusulkan pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini kemudian ditambahkan sebagai ayat baru dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada, sebuah keputusan yang diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang tetap memberlakukan threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, masih dipegang teguh untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, pasal inilah yang justru dibatalkan oleh MK dalam putusan yang bersifat final dan mengikat. Meskipun begitu, tidak ada perlawanan berarti dari anggota panja terhadap keputusan yang tampak bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Revisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kecepatan pembahasannya dan upaya yang tampak jelas untuk mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu. Dengan berbagai ketegangan yang menyertai proses ini, publik kini menunggu bagaimana hasil akhirnya akan memengaruhi dinamika politik dan jalannya Pilkada di Indonesia. (Hky)