JagatBisnis.com – Kebijakan cukai rokok yang moderat dan terencana dalam jangka panjang dinilai sebagai strategi paling efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurut Elizabeth Kusrini, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku untuk tahun 2023-2024 ternyata belum mencapai hasil yang diharapkan. Meskipun tarif cukai mengalami kenaikan 10% selama dua tahun berturut-turut, realisasi penerimaan negara dari cukai rokok justru mengalami penurunan.
Elizabeth menjelaskan bahwa kebijakan CHT yang ada saat ini tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, evaluasi dan penyesuaian kebijakan cukai rokok diperlukan agar bisa lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung tujuan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks ini, Elizabeth mengusulkan penerapan kebijakan cukai rokok yang lebih moderat dan terencana dalam jangka waktu beberapa tahun, sebagaimana diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi referensi yang lebih baik untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menjaga stabilitas ekonomi.
“Optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai jika kenaikan cukai rokok dilakukan secara moderat dan terencana, seperti yang diusulkan dalam KEM PPKF 2025,” kata Elizabeth dalam keterangannya pada Senin (19/8). Ia juga menekankan pentingnya pengesahan kebijakan CHT baru sebelum pemerintahan yang akan datang menjabat untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
Kebijakan cukai rokok yang moderat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri, yang selama ini menghadapi beban kenaikan cukai yang cukup tinggi dengan kenaikan tarif yang selalu dua digit. Sebagai contoh, Elizabeth menyarankan penggunaan tingkat inflasi sebagai acuan untuk kenaikan satu digit. Dengan kebijakan seperti ini, pelaku industri dapat merencanakan strategi bisnis jangka panjang dengan lebih baik.
Dengan pendekatan yang lebih terencana dan stabil, diharapkan kebijakan cukai rokok dapat memberikan manfaat ganda: meningkatkan penerimaan negara dan mendukung kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian bagi industri rokok dalam jangka panjang. (Mhd)