Menerapkan Pajak Karbon: Langkah Tepat untuk Jakarta

Menerapkan Pajak Karbon: Langkah Tepat untuk Jakarta. foto dok ikpi.or.id

JagatBisnis.com – Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, dengan tegas menyambut baik rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon mulai tahun 2025. Baginya, langkah ini sangat dinantikan mengingat kondisi udara Jakarta yang semakin memburuk akibat polusi dari PLTU dan kendaraan bermotor.

“Pengenaan pajak karbon ini sudah saya tunggu-tunggu. Terlebih sebagai warga Jakarta yang terpaksa menghirup udara dengan kualitas yang sangat buruk setiap hari akibat polusi yang diakibatkan oleh PLTU maupun kendaraan bermotor,” ujar Fajry.

Menurutnya, pajak karbon bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi warganya. Pendekatan ini dianggap lebih efektif daripada regulasi konvensional dalam mengendalikan polusi.

Baca Juga :   Melirik Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Informal

“Dengan pengenaan pajak karbon, pemerintah dapat mengendalikan polusi melalui mekanisme pasar. Penerimaan dari pajak ini bisa diarahkan untuk mengurangi dampak polusi udara, seperti pembangunan transportasi umum atau subsidi bagi transportasi umum,” katanya.

Fajry menyoroti pentingnya earmarking penerimaan pajak karbon untuk proyek-proyek yang berdampak langsung pada kualitas udara di Jakarta, seperti pembangunan rumah susun bagi pekerja kota yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Penerimaan pajak karbon bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun di pusat kota bagi pekerja sehingga mereka tidak perlu lagi naik kendaraan bermotor ke tempat kerja. Kami dukung sekali itu, para pekerja ibu kota juga harus mendukung,” tambahnya.

Baca Juga :   Melirik Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Informal

Selain itu, Fajry juga menilai bahwa pengenaan pajak karbon pada kendaraan berbahan bakar fosil adalah langkah yang tepat mengingat sumber utama polusi di Jakarta berasal dari PLTU dan kendaraan bermotor.

“Kalau bicara yang kita alami setiap hari seperti pencemaran udara Jakarta yang sudah sangat buruk sekali dan butuh intervensi dari pemerintah, saya kira masyarakat akan menerima. Dan masyarakat sadar urgensi pengenaan pajak karbon,” imbuhnya.

Tryan, seorang warga Jakarta, juga mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan pajak karbon sebagai instrumen untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor dan perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Baca Juga :   Melirik Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Informal

“Dengan adanya pajak karbon, diharapkan perusahaan akan beralih ke energi alternatif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah,” ujar Tryan.

Dengan demikian, penerapan pajak karbon di Jakarta bukan hanya sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga langkah strategis dalam membangun ekonomi hijau dan meningkatkan kualitas hidup warga kota. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik menuju udara bersih dan kota yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Mhd)