Kontroversi Pengenaan Cukai terhadap Barang-Barang Konsumsi di Indonesia

Kontroversi Pengenaan Cukai terhadap Barang-Barang Konsumsi di Indonesia. foto dok beacukai.go.id

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan untuk mengenakan cukai pada beberapa barang konsumsi sehari-hari, seperti rumah, tiket pertunjukan hiburan, makanan siap saji, hingga barang-barang seperti smartphone, batubara, dan detergen. Namun, rencana ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

Menurut laporan yang diungkapkan, barang-barang tersebut masuk dalam daftar pra-kajian untuk dipertimbangkan sebagai objek cukai. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti bahwa pungutan cukai semacam ini dapat mengakibatkan kenaikan harga yang signifikan bagi konsumen, yang pada akhirnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

“Harga-harga barang itu akan jadi lebih mahal. Misalnya rumah, jika dikenakan cukai 1% saja sudah berapa juta sendiri,” ujar Huda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi langsung dari kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Huda mempertanyakan rasionalitas dari pengenaan cukai terhadap barang-barang seperti rumah dan tiket konser, yang menurutnya tidak memiliki dampak negatif yang signifikan yang bisa dibuktikan melalui penelitian terakreditasi.

“Dampak negatif dari adanya rumah apa? Kan gak ada juga. Tiket konser juga menimbulkan dampak negatif apa? Kan harus dijawab melalui kajian terlebih dahulu,” ujarnya menegaskan.

Menurut Huda, pengenaan cukai seharusnya didasarkan pada prinsip bahwa barang yang dikenakan cukai memiliki eksternalitas negatif yang terbukti, seperti rokok yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius atau produk plastik yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan.

“Tujuan dari pengenaan cukai seharusnya untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif, bukan untuk memperkuat keuangan negara semata,” tambahnya.

Meskipun pengenaan cukai dapat menyebabkan kenaikan harga dan mempengaruhi inflasi serta daya beli, Huda berpendapat bahwa dampaknya akan bersifat terbatas dan sementara waktu. Namun, hal ini harus sejalan dengan tujuan yang lebih besar untuk mengurangi konsumsi barang-barang dengan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sementara pemerintah mempertimbangkan pendapatan tambahan dari pengenaan cukai, pendekatan yang teliti dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya efektif secara ekonomi tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Zan)