JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK), sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fasilitas ini didesain untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menargetkan penggunaan produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) dalam negeri mencapai 40% dari total belanja pemerintah.
Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat regional.
“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa barang/jasa yang dibeli adalah produk dalam negeri,” ungkap Reni dalam pernyataan resmi pada Jumat (19/7).
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait sertifikasi TKDN IK telah dilakukan di Kota Magelang, Jawa Tengah, melibatkan sekitar 100 pelaku industri kecil. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai proses pendaftaran sertifikasi TKDN IK, termasuk pengisian data SIINas dan sesi pendampingan melalui desk konsultasi.
Data terbaru per 16 Juli 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN IK telah masuk, dengan 14.068 sertifikat yang sudah terbit untuk 17.066 produk. Jawa Tengah sendiri menyumbang 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk, termasuk kontribusi signifikan dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
Riefky Yuswandi, Sekretaris Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian, menambahkan bahwa potensi pasar ini tercermin dari komitmen pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah dan BUMN senilai Rp 1.428,25 triliun pada acara Business Matching 2024 di Bali. “Ini menjadi peluang yang besar bagi industri kecil untuk mengembangkan diri di tengah dinamika ekonomi global saat ini,” ujarnya.
Dengan terus mendorong sosialisasi dan pendampingan teknis, Kementerian Perindustrian berharap dapat memberdayakan lebih banyak pelaku industri kecil agar dapat berkontribusi lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Kunjungi situs resmi Kementerian Perindustrian untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi TKDN IK dan dukungan lainnya bagi industri kecil di Indonesia. (Hky)