Pemerintah Indonesia Tingkatkan Keamanan Data Nasional Pasca Peretasan

Pemerintah Indonesia Tingkatkan Keamanan Data Nasional Pasca Peretasan. foto : dok setneg.go.id

JagatBisnis.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengevaluasi serangan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) dan menggarisbawahi pentingnya pencadangan data nasional untuk mengantisipasi insiden serupa di masa depan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan pers setelah meresmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan di Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (03/07/2024).

“Ya, sudah kita evaluasi semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan bahwa langkah terpenting adalah menemukan solusi untuk mengamankan data nasional dengan melakukan pencadangan secara rutin.

Baca Juga :   Jokowi Undang Presiden Ukraina ke KTT G20 di Bali

“Yang paling penting, semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, di-back up semua data nasional kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memimpin rapat bersama para pejabatnya untuk membahas tanggapan terhadap serangan siber terhadap PDN pada Jumat (28/06/2024). Rapat tingkat menteri pun telah diadakan dengan pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto, dalam keterangan usai rapat tingkat menteri tersebut, menekankan bahwa pencadangan data menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :   Jokowi Minta Segera Pulihkan Jaringan Listrik dan Telekomunikasi di NTT

“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDN berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” ujar Hadi, Senin (01/07).

Langkah-langkah yang diambil pemerintah mencakup pengaturan detail terkait penempatan data dan cadangannya sesuai dengan tingkat klasifikasi data, mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.

Baca Juga :   Kini, Mengurus Izin Usaha Gratis dan Tidak Sulit

“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” jelas Hadi.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keamanan data nasional, mengingat pentingnya infrastruktur digital yang handal dan aman dalam mendukung layanan publik dan kepentingan nasional. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data sensitif negara dari ancaman siber di masa depan. (Mhd)