Ekbis  

Astra Financial Luncurkan Program Bantuan Subsidi Rumah

Astra Financial Luncurkan Program Bantuan Subsidi Rumah. foto : ilustrasi rumah subsidi dok citramaja.com

JagatBisnis.com – Tantangan utama dalam program perumahan rakyat di Indonesia bukan hanya terbatas pada ketersediaan lahan, tetapi juga pada sumber pembiayaan yang terbatas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 12,7 juta rumah tangga yang masih belum memiliki rumah hingga tahun 2021, dengan kebutuhan tambahan sekitar 600.000-700.000 unit rumah setiap tahunnya.

Dana yang dialokasikan dari APBN untuk mensubsidi rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hanya mencapai Rp 19 triliun-Rp 25 triliun per tahun untuk pengadaan 200.000-250.000 unit rumah sejak tahun 2010. Dengan anggaran yang terbatas dan kuota FLPP tahun 2024 hanya 166.000 unit, penyelesaian backlog perumahan menjadi semakin menantang.

Baca Juga :   Politisi PKS: Harus Ada Keadilan Dalam Kewajiban Membayar Pajak

Menanggapi hal ini, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengusulkan perubahan signifikan dengan mengubah alokasi dana FLPP menjadi Dana Abadi Perumahan. Skema baru ini akan fokus pada program bantuan subsidi selisih bunga (SSB), di mana dana APBN akan dialihkan ke dalam Tapera sebagai Dana Abadi. Dana ini akan dikelola dengan menginvestasikannya pada obligasi pemerintah atau BUMN, dan kupon yang dihasilkan akan digunakan untuk membayar selisih bunga kepada bank yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Hirwandi Gafar, Direktur Consumer Bank BTN, menjelaskan bahwa skema ini akan memungkinkan subsidi bunga hingga 5% untuk KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan bunga yang dibebankan sebesar 5% hingga 7% tergantung pada penghasilan. Tenor KPR bisa mencapai 30 tahun, namun masa pemberian subsidi hanya akan berlangsung selama 10 tahun.

Baca Juga :   Astra Financial Relaksasi Kredit Senilai Rp31 Triliun Kepada 1 Juta Lebih Pelanggan & Dukung Masyarakat Indonesia di Masa Pandemi

Dengan pendekatan ini, BTN yakin bahwa jumlah pembiayaan rumah subsidi bisa diperluas secara signifikan dibandingkan dengan skema FLPP yang ada saat ini. Selain itu, efeknya terhadap bank adalah likuiditas KPR sepenuhnya akan berasal dari bank, sementara KPR SSB dapat disekuritisasi untuk meningkatkan akses ke sumber daya tambahan.

Selain dari APBN, potensi dana abadi perumahan ke depan bisa berasal dari berbagai sumber seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan, iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi dari APBD pemerintah daerah, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga :   Peringati Hari Lingkungan Hidup, Astra Tanam Pohon

Hirwandi menegaskan bahwa skema dana abadi ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam menjalankan program ambisius pemerintah untuk membangun 3 juta unit rumah per tahun, yang diumumkan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam jangka waktu 10 tahun setelah dana abadi terbentuk, subsidi rumah sudah bisa didanai secara mandiri tanpa ketergantungan pada APBN.

Namun, implementasi dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan lanjutan dengan melibatkan ekosistem pembiayaan perumahan dan Kementerian Keuangan. Meskipun diperkirakan tidak akan diterapkan sebelum tahun 2025, langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan menyeluruh terhadap permasalahan pembiayaan perumahan di Indonesia. (Mhd)