Pj Gubernur Heru Pastikan Kesiapan Fasilitas Pemotongan Hewan di RPH Dharma Jaya

jagatbisnis.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tidak membuang limbah organ hewan kurban ke sungai, terutama pada saat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat membahayakan ekosistem air.

“Tentu, kesadaran diri dalam menjaga lingkungan merupakan hal yang telah diimbau sebelumnya. Di Jakarta, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipatuhi, termasuk larangan mencemari lingkungan sebagaimana yang diatur,”katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Selain memperingatkan mengenai limbah, Heru mendorong masyarakat untuk mendistribusikan daging hewan kurban dengan menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti alternatif wadah selain plastik sekali pakai.

Baca Juga :   Kemendagri Buka Peluang Sama dengan DPRD DKI Terkait Usulan Calon Pj Gubernur DKI

Langkah ini sejalan dengan usulan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menggunakan wadah dari bahan alami seperti daun pisang, daun jati, atau bahan lain yang dapat terurai secara alami, atau menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali asalkan tetap dalam kondisi higienis dan laik.

“Ya, menggunakan wadah-wadah yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengimbau kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk menjalankan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan atau menerapkan konsep “Eco Qurban”. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Baca Juga :   Pj Gubernur DKI: Ada 3 Penyebab Banjir Jakarta

Asep menjelaskan bahwa prinsip “Eco Qurban” mencakup pelaksanaan kurban tanpa mencemari lingkungan sekitar, seperti penanganan yang baik terhadap limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut.

“Hindari kelalaian dalam penanganan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, seperti membuangnya ke got, selokan, atau kali,” jelas dia.

Asep menekankan pentingnya penanganan limbah hewan kurban dengan baik untuk mencegah aroma tidak sedap dan potensi bahaya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :   Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Pj Gubernur DKI dari DPRD

Untuk menghindari masalah tersebut, Asep merekomendasikan agar limbah hewan kurban diubur dalam lubang tanah dengan ukuran minimal 1 meter kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing berukuran 25-35 kilogram.

Selain itu, limbah tersebut dapat diolah kembali melalui pengomposan dengan komposter atau proses biokonversi menggunakan Lalat Hitam Soldat untuk menghasilkan pupa.

Alternatif lainnya adalah mengirimkan limbah tersebut ke tempat pengolahan yang sesuai untuk ditangani secara tepat. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO