Dirjen Imigrasi: Januari-Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen

jagatbisnis.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam periode Januari hingga Mei 2024, seluruh jajaran imigrasi di Indonesia telah menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA. Ini berarti rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 94,4% dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau total 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga :   Segini Harganya Bikin Paspor jadi Dalam Sehari

Hingga Mei 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan 52 penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian yang melibatkan orang asing, yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. Selain itu, dalam periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

Dalam konteks dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang sedang berlangsung, ini juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan meningkatnya arus lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus utama imigrasi dalam pengawasan terhadap orang asing.

Pada awal Mei, Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing yang disebut “Jagratara”, yang berhasil mengamankan 914 orang asing untuk dilakukan pemeriksaan. Operasi ini dilakukan sebagai langkah kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional.

Silmy menambahkan, untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi

“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO