Serikat Buruh Pertanyakan Kejelasan Tapera, Kasus Asabri dan Taspen Disinggung

jagatbisnis.com – Presiden Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku, khawatir program tabungan perumahan rakyat (Tapera) disalahgunakan pemerintah. Hal tersebut berkaca dari kasus korupsi melibatkan perusahaan pelat merah.

“Pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi. Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran,” kritik Said Iqbal di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Maka itu, serikat buruh tidak ingin upah mereka diselewengkan dari program tersebut. “Itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, Buktinya dikorupsi,” keluh Ikbal.

Baca Juga :   Ketua REI Sarankan Pemerintah Tiru Konsep Singapura Terkait Iuran Tapera

“Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi,” tambahnya.

Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen

Menurutnya, progam tersebut memberatkan di tengah daya beli buruh yang turut 30 persen akibat upah naik 1,58 persen. Sedangkan inflasi 8 persen ditambah lagi Tapera 2,5 persen.

Baca Juga :   Tapera Bebani Buruh, Kemnaker: Tak Berlaku Wajib Bagi Semua Pekerja

“Oleh krna ini, kami meminta pemerintah mencabut PP 21 tentang Tapera dan terkahir kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat,” imbuhnya.

Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden RI Jokowi pada 20 Mei 2024.

Baca Juga :   Pengamat: Kewajiban Tapera Bagi WNA Bisa Memperburuk Citra Indonesia di Mata Investor

Dalam aturan itu, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama. Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 15 Tapera. (Hfz)