jagatbisnis.com – Presiden Konfederansi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku, khawatir program tabungan perumahan rakyat (Tapera) disalahgunakan pemerintah. Hal tersebut berkaca dari kasus korupsi melibatkan perusahaan pelat merah.
“Pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi. Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran,” kritik Said Iqbal di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Maka itu, serikat buruh tidak ingin upah mereka diselewengkan dari program tersebut. “Itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, Buktinya dikorupsi,” keluh Ikbal.
“Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi,” tambahnya.
Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah. Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen
Menurutnya, progam tersebut memberatkan di tengah daya beli buruh yang turut 30 persen akibat upah naik 1,58 persen. Sedangkan inflasi 8 persen ditambah lagi Tapera 2,5 persen.
“Oleh krna ini, kami meminta pemerintah mencabut PP 21 tentang Tapera dan terkahir kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat,” imbuhnya.
Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden RI Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan itu, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama. Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 15 Tapera. (Hfz)