Imigrasi Ngurah Rai Bali Tahan Puluhan WNA Asal Afrika

jagatbisnis.com –  Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali telah menangkap 24 warga negara asing (WNA) dari Nigeria, Tanzania, dan Ghana karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan melanggar aturan izin tinggal.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya warga negara asing yang diduga tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay) dan melakukan penipuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (2/6/2024)

Ia menyebut dari 24 warga negara asing tersebut, sebanyak 22 berasal dari Nigeria, semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 23 hingga 35 tahun.

Baca Juga :   Imigrasi Ponorogo Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Sementara itu, satu orang berasal dari Tanzania dan satu orang lagi berasal dari Ghana.

Penangkapan WNA ini bermula dari laporan masyarakat melalui pesan di aplikasi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai, yang bisa dihubungi di nomor 081236956667.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada tiga WNA Nigeria, salah satunya bernama ACP, seorang laki-laki berusia 23 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan melanggar aturan izin tinggal.

Ketiganya kemudian ditangkap oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai pada Selasa, 28 Mei 2024, di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung.

Baca Juga :   Imigrasi Ponorogo Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Setelah pemeriksaan, ternyata ketiganya telah melewati masa tinggal lebih dari 60 hari. Petugas kemudian menggali keterangan dari ketiganya dan mengembangkan penangkapan tersebut.

Selanjutnya, Inteldakim menangkap 21 WNA lainnya pada Rabu, 29 Mei 2024, terdiri dari 19 WN Nigeria dan masing-masing satu WNA dari Ghana dan Tanzania di wilayah Denpasar Barat. Dari mereka, sembilan WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.

Pihak berwenang juga masih menyelidiki lebih lanjut peran WNA asal Benua Afrika yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Saat ini, tiga WNA ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sementara 21 lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga :   Imigrasi Ponorogo Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

“Kami akan memproses mereka sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuh Suhendra.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dari Januari hingga 14 Mei 2024, total sudah ada 142 warga negara asing yang telah dideportasi, dengan jumlah terbanyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sementara itu, selama tahun 2023, sebanyak 340 warga negara asing dideportasi, menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 188 orang WNA yang diusir dari Bali. (Hfz)