Soal Isu Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Kompolnas

jagatbisnis.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons, soal isu salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam. Seandainya ada salah tangkap, maka sebaiknya diuji melalui praperadilan.

Praperadilan pada prinsipnya ialah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan maupun penahanan demi tegaknya hukum. Dasar hukumnya ditemukan dalam KUHAP.

“Seharusnya, diuji praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan tersangka,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto melalui gawai, Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga :   Misteri Terungkap: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Penyelidikan Menemukan Bukti Penuh Intrik

Isu salah tangkap mengemuka ke publik, setelah ada pengakuan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal baru-baru ini.

Menurut pengacaranya pernah ajukan praperadilan, namun ditolak karena pokok perkara sudah diperiksa. “Ini berarti pengajuannya terlambat,” ujar Benny.

Bisa saja mengajukan adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung, sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :   Misteri Terungkap: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Penyelidikan Menemukan Bukti Penuh Intrik

“Kemudian kalau ada yang mengatakan salah tangkap, maka perlu mengajukan bukti bahwa ada pelaku sebenarnya atau gunakan novum untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA,” ujar Benny.

“Menurut saya semua argumentasi harus punya dasar atau bukti, karena kalau tidak maka tidak ada kekuatan pembuktian,” tambahnya.

Saka Tatal mengaku, menjadi korban salah tangkap dan harus mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” tutur Saka kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :   Misteri Terungkap: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Penyelidikan Menemukan Bukti Penuh Intrik

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi, soal pengakuan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap. Menurutnya, segala asumsi terkait kasus tersebut bisa saja dibentuk siapapun.

“Kalau terkait informasi, opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri,” imbuh Jules terpisah kepada wartawan di Bandung, Rabu (22/5/2025).