Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Tiga Wilayah Ini

jagatbisnis.com – Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan barang kena cukai (BKC), barang impor dan/atau barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam rangka memberantas peredaran BKC ilegal dalam hal ini rokok, Bea Cukai melakukan operasi pasar di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Gowa, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Barru.

“Operasi pasar dilaksanakan oleh unit vertikal kami, kali ini dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Bea Cukai Parepare,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga :   Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal

Encep mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga melaksanakan operasi pasar melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, seperti yang dilakukan Bea Cukai Makassar dalam operasi gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gowa, pada Rabu (08/05). Kegiatan dilaksanakan di beberapa kecamatan yang terdapat di Kabupaten Gowa.

Baca Juga :   Impor Vaksin Hibah Pemerintah Tiongkok, Bea Cukai Berikan Fasilitas dan Layanan Percepatan

Sementara itu, Bea Cukai Parepare melaksanakan operasi gabungan dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Barru yang dilaksanakan di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Barru, pada Jumat (17/05).

“Operasi pasar gabungan merupakan salah satu realisasi dari pemanfaatan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) yang diperoleh pemerintah daerah sebagai upaya penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Encep.

Lebih lanjut Encep mengungkapkan bahwa selain melindungi masyarakat, operasi pasar juga bertujuan sebagai pengamanan hak-hak keuangan negara di bidang cukai. Dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada 15 hingga 17 Mei 2024, tim berhasil melakukan penindakan rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.544 batang. Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp9.214.320,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.985.504,00.

Baca Juga :   Bea Cukai Bandung Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan

“Melalaui operasi pasar, kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Encep. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO