Ahli KPU Ditegur Hakim MK Sebut Sirekap Tak Ada Gunanya

JagatBisnis.com –  Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dihadirkan KPU. Sebab, Marsudi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa membahas atau mempermasalahkan Sirekap tidak ada gunanya.

Pernyataan itu dikeluarkan Marsudi karena Sirekap disebut hanya alat bantu dan tidak mempengaruhi perolehan suara secara perhitungan riil. Sirekap, bagi dia, hanya sebagai perhitungan paralel.

Baca Juga :   MK Buka Peluang Pemuda-Milenial Jadi Capres-Cawapres

“Menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan di penghitungan paralel lain, sama juga dengan penghitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan,” kata Marsudi dalam persidangan di MK, Rabu (3/4).

“Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong ajalah, kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang, bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin,” tambah Marsudi.

Baca Juga :   Hakim MK Tolak Soal Rekam Jejak dan Batas Usia Capres-Cawapres

Pernyataan penutup Marsudi itu ditegur Saldi Isra. Hakim mengatakan, Marsudi tidak boleh menyampaikan kalimat seperti itu karena Sirekap menjadi salah satu yang dipermasalahkan oleh Pemohon.

“Ini penting kita gelar karena didalilkan, jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga memperdebatkan di sini,” kata Saldi Isra kepada Marsudi.

Baca Juga :   Anies Puji Konsistensi MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

“Kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” tambah Saldi Isra.

Marsudi dihadirkan KPU dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Dia dihadirkan khusus untuk menjelaskan duduk perkara Sirekap yang dipersoalkan kubu Anies Bawaslu dan Ganjar Pranowo. (tia)