Rabu 27 Maret, MK Bakal Gelar Sidang Perdana Pilpres 2024

JagatBisnis.com Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu untuk Pilpres. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Pemeriksaan pendahuluan, 27 Maret 2024,” begitu tertulis dalam tahapan sengketa Pilpres dalam Peraturan MK tersebut, dikutip Minggu (24/3).

“Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” tambah aturan itu menjelaskan.

Dalam ketentuannya, MK mempunyai waktu 17 hari kerja untuk kemudian menjatuhkan putusan mengenai sengketa Pilpres. Ketentuan ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hitungan 14 hari tersebut terhitung sejak tanggal registrasi dan perbaikan permohonan.
Karena waktu sidang ditentukan, maka MK juga sudah menetapkan waktu pengucapan putusan permohonan para pemohon. Jadwal sidang putusan ditetapkan pada 22 April 2024.

“Pengucapan putusan/ketetapan 22 April 2024,” begitu tertuang dalam tahapan sengketa Pilpres yang diteken Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sengketa Pilpres ini, ada dua pihak yang mengajukan gugatan. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan keduanya sudah diterima MK dan direncanakan besok, Senin (25/3), sudah diregistrasi. (tia)