18 Maret, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik

JagatBisnis.com –  Tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Pekanbaru Dumai (Permai) naik berlaku mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Hal tersebut berdasar Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.

Kenaikan paling tinggi terjadi untuk ruas tol Pekanbaru – Dumai, tarif tol untuk kendaraan golongan IV dan V yang naik hingga Rp100 ribu lebih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga :   Hari Ini Tol Cipali Berlakukan Tarif Baru

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022,” ujar Tjahjo dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :   Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Makin Mahal

Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.

Baca Juga :   Sampai Akhir Tahun, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Tol

Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada 2 (dua) ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional. (tia)

MIXADVERT JASAPRO