Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, Istana Angkat Bicara

Monas Foto: Rajawali News

JagatBisnis.com –  Jakarta kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), dengan demikian Jakarta bukan lagi ibu kota negara Indonesia.

Kabar ini menyeruak sampai ke telinga Istana. Pihak Istana pun buka suara.

Menurut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” sambungnya.

Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

“Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Dini mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” ungkapnya. (tia)