Praperadilan Siskaeee Ditolak PN Jaksel, Begini Respons Polda Metro

JagatBisnis.com Polda Metro Jaya merespons putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Siskaeee atas status tersangkanya di kasus rumah produksi film porno.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai, dengan adanya putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur.

“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Baca Juga :   Polda Metro Langsung Tahan Siskaeee

Ade juga mengapresiasi hakim yang memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Siskaeee tersebut.

Sebab, dalam prosesnya pun, Ade memastikan penyidik menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap 1 oleh penyidik ke JPU,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pengakuan Siskaeee saat Beraksi Pamer Payudara dan Kelamin di Bandara Yogyakarta

Gugatan praperadilan Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia tetap berstatus tersangka dalam kasus pornografi.

“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusannya, Selasa (27/2).

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia meminta penetapan tersangka dirinya di Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga :   Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Siap Buka-bukaan

Siskaeee saat ini memang berstatus tahanan Polda Metro Jaya. Dia dibekuk penyidik usai dirinya ditetapkan tersangka karena terlibat sebagai pemeran dalam film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dengan adanya putusan praperadilan ini, Siskaeee tetap berstatus tahanan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO