JagatBisnis.com – Sebuah survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa harga rumah di Indonesia terus mengalami kenaikan. Hal ini tentu menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin memiliki rumah sendiri.
Survei BI yang dilakukan pada triwulan IV 2023 menunjukkan bahwa Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) nasional naik 2,23% dibandingkan triwulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya permintaan dan terbatasnya供給.
Di Jakarta, sebagai ibukota negara, harga rumah terpantau naik lebih tinggi dibandingkan daerah lain. IHPR untuk rumah tapak di Jakarta naik 2,91% dan IHPR untuk rumah susun naik 2,45%.
Kenaikan harga rumah ini tentu menjadi tantangan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan Upah Minimum Regional (UMR).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMR DKI Jakarta tahun 2024 adalah Rp 4.946.484. Dengan UMR tersebut, karyawan di Jakarta harus menabung selama 29 tahun untuk membeli rumah tipe 36 dengan harga Rp 600 juta. (tia)