Utang Baru Pemerintah Tembus Rp107,6 Triliun di Awal Tahun 2024, Haruskah Khawatir?

JagatBisnis.com –  Data terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemerintah telah menarik utang baru senilai Rp 107,6 triliun hingga 15 Februari 2024. Angka ini setara dengan 38,4% dari target pembiayaan utang dalam APBN 2024 senilai Rp 280,6 triliun.

Jenis dan Penggunaan Utang

Utang baru tersebut terdiri dari:

Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 92,2 triliun
Pinjaman Luar Negeri (PLN) senilai Rp 15,4 triliun
Utang tersebut digunakan untuk:

Membiayai defisit APBN
Membayar utang yang jatuh tempo
Mendanai program pembangunan
Dampak Utang dan Kekhawatiran Masyarakat

Meskipun utang terus meningkat, pemerintah meyakinkan bahwa hal tersebut masih dalam batas aman dan terkendali. Rasio utang terhadap PDB saat ini masih di bawah 40%, jauh di bawah batas maksimal 60% yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.

Namun, beberapa pihak tetap khawatir dengan meningkatnya utang pemerintah, terutama terkait dengan beban pembayaran bunga utang di masa depan.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menjelaskan bahwa utang digunakan untuk membiayai program pembangunan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mengelola utang secara prudent dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga tingkat kesehatan fiskal. (tia)