Ibunda Tamara Tyasmara Mau Tersangka Pembunuh Dante Dihukum Berat

JagatBisnis.com –  Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi. Kesaksian Ristya dibutuhkan penyidik dalam proses pengungkapan kasus kematian Dante.

Usai diperiksa selama hampir 3 jam, Ristya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian cucunya. Dengan tegas, Ristya pun meminta agar pelaku yang juga merupakan mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, dihukum seberat-beratnya.

“Minta seadil-adilnya. Pokoknya tersangka itu dihukum seberat-beratnya, saya minta itu aja,” ujar Ristya Aryuni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).

Baca Juga :   Pacar Tamara Tyasmara Hari Ini Diperiksa Polisi Lagi

Ristya berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal dengan lama hukuman yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian.

“Setara aja pokoknya (dengan pihak kepolisian). Saya serahkan kepada polisi, pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin deh,” ucap Ristya Aryuni.

Yudha Arfandi alias YA sebelumnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Dari penangkapan itu, ia pun langsung diamankan pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Diambil Alih Polda Metro

Terakhir, pihak kepolisian pun mengungkap bahwa YA berusaha membenamkan tuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya itu YA pun dijeral pasal berlapis, termasuk salah satu di antaranya soal pembunuhan berencana.

Baca Juga :   Diduga Tenggelam saat Berenang, Anak Tamara Tyasmara Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya, YA disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359. Dengan pasal tersebut, YA dapat dijatuhi hukuman maksimal dengan hukuman mati. (tia)