Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo Foto: Sekretariat Kabinet

JagatBisnis.com Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan Perpres yang dilihat pada Selasa (13/2), pemerintah menilai berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” tulis Perpres tersebut.

Tunjangan itu diberikan kepada pegawai Bawaslu yang telah berstatus ASN. Namun, dalam Pasal 6 dijelaskan kriteria pegawai yang tidak mendapat tunjangan. (tia)