Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10%, Warga Protes

Ilustrasi Tol Foto ANTARA News

JagatBisnis.com –   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%. Kenaikan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
Kenaikan tarif PBBKB ini menuai protes dari masyarakat, terutama dari para pemilik kendaraan bermotor. Mereka menilai kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan akan membebani masyarakat.
“Kenaikan tarif PBBKB ini sangat memberatkan. Apalagi, harga bahan bakar minyak (BBM) juga terus naik,” kata Budi, salah seorang pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Jalan Sudirman-Thamrin Masih Ramai Dilalui Kendaraan

Budi mengatakan, kenaikan tarif PBBKB ini akan menambah pengeluarannya untuk biaya transportasi. Dia berharap, pemerintah dapat menurunkan kembali tarif PBBKB.

Protes juga datang dari organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Pemantau Anggaran (KPA). KPA menilai kenaikan tarif PBBKB ini tidak tepat dan tidak adil.

Baca Juga :   KTT ASEAN di Jakarta Berdampak Positif pada Masyarakat Luas: Hasil dan Kontribusi Indonesia

“Kenaikan tarif PBBKB ini tidak tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Selain itu, kenaikan tarif ini juga tidak adil karena hanya dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor,” kata Riza Damanik, Koordinator KPA.

KPA mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif PBBKB. Pemerintah harus mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :   Kembali Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta beralasan, kenaikan tarif PBBKB ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan daerah dari PBBKB ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2024.

Namun, masyarakat menilai, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sumber lain, seperti pajak properti atau pajak hiburan.(tia)

MIXADVERT JASAPRO