JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10%. Kenaikan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
Kenaikan tarif PBBKB ini menuai protes dari masyarakat, terutama dari para pemilik kendaraan bermotor. Mereka menilai kenaikan tarif tersebut terlalu tinggi dan akan membebani masyarakat.
“Kenaikan tarif PBBKB ini sangat memberatkan. Apalagi, harga bahan bakar minyak (BBM) juga terus naik,” kata Budi, salah seorang pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.
Budi mengatakan, kenaikan tarif PBBKB ini akan menambah pengeluarannya untuk biaya transportasi. Dia berharap, pemerintah dapat menurunkan kembali tarif PBBKB.
Protes juga datang dari organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Pemantau Anggaran (KPA). KPA menilai kenaikan tarif PBBKB ini tidak tepat dan tidak adil.
“Kenaikan tarif PBBKB ini tidak tepat di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Selain itu, kenaikan tarif ini juga tidak adil karena hanya dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor,” kata Riza Damanik, Koordinator KPA.
KPA mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif PBBKB. Pemerintah harus mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta beralasan, kenaikan tarif PBBKB ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan daerah dari PBBKB ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2024.
Namun, masyarakat menilai, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sumber lain, seperti pajak properti atau pajak hiburan.(tia)