Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi penjara Foto: Kementerian Hukum

JagatBisnis.com – Baghastian Wahyu Kisara (27 tahun), terdakwa pembunuh Fauzy Aribammar—pengemudi taksi online di Kota Semarang, Jawa Tengah—divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (25/1). Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Kontrakan Depok

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Haruno .

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Baca Juga :   Suami Nekat Bunuh Istrinya Sendiri Pakai Racun Putas

Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Semarang, 24 Juli 2023.

Baca Juga :   Misteri Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Terungkap

Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.

Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian. (tia)