JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).
PMK ini mengatur mengenai pembebasan PPN atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara alias alutsista mulai dari senjata, rompi antipeluru, hingga tank. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan industri pertahanan. Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, mengatakan bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan industri pertahanan nasional.
“Kebijakan ini sangat positif bagi industri pertahanan nasional. Dengan pembebasan PPN, maka biaya impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi lebih murah,” kata Abraham.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan ekspor alutsista buatan Indonesia ke luar negeri.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan nasional. Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara dengan meningkatkan alutsista,” kata Khairul.
Ia berharap, pemerintah dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal untuk memperkuat pertahanan negara.
Anies Pernah Tolak Tanggul Laut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menolak pembangunan tanggul laut di Teluk Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Anies dalam rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 2018 lalu.
Anies mengatakan bahwa pembangunan tanggul laut akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Ia juga menilai bahwa pembangunan tanggul laut tidak akan efektif untuk mengatasi banjir di Jakarta.
“Tanggul laut itu kan tidak efektif. Banjir di Jakarta itu karena ada perubahan iklim, bukan karena air laut naik. Air laut naik itu hanya 1-2 meter, tapi banjir di Jakarta bisa sampai 5 meter,” kata Anies.
Anies mengatakan bahwa pemerintah DKI Jakarta akan fokus pada penanganan banjir dengan cara lain, seperti merehabilitasi sungai dan waduk.
Namun, pada tahun 2023, Anies kembali mengkaji pembangunan tanggul laut di Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jakarta pada awal tahun 2023.
Anies mengatakan bahwa tanggul laut merupakan salah satu solusi untuk mengatasi banjir di Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa pembangunan tanggul laut akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan aspek lingkungan. (tia)