Ekbis  

OJK Tunggu Proposal Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

JagatBisnis.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima proposal merger PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“(Proposalnya) belum kami terima,” kata Dian kepada awak media di gedung BEI, Jumat (29/12).

Meski begitu, Dian bilang, pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat sudah berbincang dengannya terkait merger tersebut.

“Kita tinggal tunggu proposalnya nanti di OJK tinggal melihatnya kemudian kita approve,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan merger antara BTN Syariah dan Muamalat dilakukan untuk mendorong persaingan industri bank syariah yang sehat.

Baca Juga :   OJK dan Pemerintah Perkuat Teknologi Program Antipencucian Uang

“Kami mendorong persaingan di industri bank syariah bisa lebih sehat, BSI sudah sehat dan baik, tapi mesti lebih sehat. Kita kan sepakat Indonesia open market artinya ada investasi luar negeri, ada dari swasta, ada dari BUMN sebagai benteng ekonomi nasional tapi perlindungan kepada UMKM harus terjadi,” kata Erick di Kementerian BUMN, Selasa (19/12).

Erick mengaku sudah berdiskusi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Menteri Agama terkait rencana merger ini. Lebih lanjut, dia memastikan proses merger akan selesai Maret 2024.

“Itu kalau nanti digabungin itu mungkin bisa masuk top 16, siapa tahu masuk 10 besar. Sekarang sedang dalam proses pembicaraan kalau semuanya lancar Maret bisa final,” tuturnya.

Baca Juga :   OJK Masih Batasi Izin PayLater Akulaku, Tunggu Akulaku Selesaikan Syarat

Kabar Baik untuk Industri Bank Syariah

Rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat merupakan kabar baik bagi industri bank syariah di Indonesia. Merger ini akan menciptakan bank syariah terbesar kedua di Indonesia, setelah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Merger ini juga akan meningkatkan daya saing industri bank syariah di Indonesia. Dengan skala yang lebih besar, bank hasil merger akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi persaingan dari bank-bank konvensional dan bank syariah asing.

Selain itu, merger ini juga akan meningkatkan efisiensi industri bank syariah. Dengan menggabungkan sumber daya yang ada, bank hasil merger akan dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan profitabilitas.

Baca Juga :   OJK Janjikan Bunga Murah Bagi Kredit Kendaraan Ramah

Proses Merger yang Masih Panjang

Meski demikian, proses merger ini masih panjang. OJK masih menunggu proposal merger dari kedua bank yang akan merger. Setelah proposal diterima, OJK akan melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan jika merger memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain itu, merger ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham kedua bank yang akan merger. Jika semua proses ini berjalan lancar, merger ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2024. (tia)

MIXADVERT JASAPRO