JagatBisnis.com – Cabai rawit merah menjadi bahan pangan yang paling banyak disorot menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Harga cabai rawit merah hari ini, Minggu (24/12) tembus di angka Rp 81.780 per kg, naik 1,98 persen atau Rp 1.590 dibanding 24 November 2023.
Harga cabai rawit merah di Kalimantan Utara bahkan lebih tinggi, yaitu Rp 145.880 per kg. Hal ini menjadikan Kaltara sebagai wilayah dengan harga cabai rawit merah tertinggi di Indonesia.
Kenaikan harga cabai rawit merah ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain cuaca ekstrem yang menyebabkan gagal panen, dan tingginya permintaan menjelang Nataru.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, harga cabai berangsur turun menjelang Nataru. Namun, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga cabai rawit merah justru mengalami kenaikan.
Kenaikan harga cabai rawit merah ini tentu menjadi keluhan masyarakat, terutama para ibu rumah tangga. Pasalnya, cabai rawit merah merupakan salah satu bumbu dapur yang penting untuk berbagai masakan.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kenaikan harga cabai rawit merah. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan pasokan cabai rawit merah dari berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap harga cabai rawit merah di pasaran. Hal ini untuk mencegah terjadinya aksi penimbunan dan spekulasi yang dapat menyebabkan harga cabai rawit merah semakin tinggi.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga cabai rawit merah:
- Meningkatkan pasokan cabai rawit merah dari berbagai daerah. Pemerintah bisa bekerja sama dengan petani cabai di berbagai daerah untuk meningkatkan produksi cabai rawit merah.
- Melakukan pengawasan terhadap harga cabai rawit merah di pasaran. Pemerintah bisa membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap harga cabai rawit merah di pasaran.
- Mengenakan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan dan spekulasi cabai rawit merah. Pemerintah bisa mengenakan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan dan spekulasi cabai rawit merah, seperti denda dan penjara. (tia)