MK Jawab Surat Keberatan Anwar Usman, Tetap Pilih Suhartoyo sebagai Ketua

Suasana di depan Gedung MK Foto: Kompas

JagatBisnis.com  Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman terkait penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dalam surat jawabannya, MK menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo dan disusun berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam surat tersebut, MK menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat jawaban tersebut juga menyebutkan bahwa dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, Anwar Usman juga turut hadir.

Anwar Usman sebelumnya menyampaikan keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.(tia)