Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp 22,8 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Firli Bahuri diancam hukuman maksimal seumur hidup. Sebagaimana diatur pasal Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor. Firli saat ini belum ditahan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Harta Kekayaan Firli Bahuri

Sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri setiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN. Tercatat sudah 4 kali dia menyampaikan LHKPN sebagai Ketua KPK, sejak 2020.

Baca Juga :   Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Laporan teranyarnya disampaikan pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022. Nilai total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 22,8 miliar lebih. Berikut rinciannya:
Total: Rp 22.864.765.633.

Total kekayaan Firli Bahuri tersebut mengalami kenaikan drastis bila dibandingkan laporan tahun 2018, saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, yang kala itu hanya d angka Rp 18.226.424.386.

Baca Juga :   Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Artinya, ada pertumbuhan sekitar 25 persen atau Rp 4.638.341.247 dalam jangka waktu sekitar 4 tahun. Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019. (tia)