JagatBisnis.com – Dua bernama Wisnu Purnama Aji alias Cekon (24) dan Ilham Haikal alias Iam (25) ditangkap polisi karena menjambret HP milik seorang bocah perempuan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (10/11).
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (15/11) kemarin.
Menurut Rusit, hp hasil jambret itu sudah dijual pelaku dengan harga murah. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Menurut keterangan kedua pelaku hp hasil kejahatan telah dijual di counter HP Toko Bangkit Cell di Jalan Hj Moong Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Dan HP hasil kejahatan tersebut dijual senilai Rp750.000,” jelasnya.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.800.000 [harga beli ponsel],” sambungnya.
Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kramat Jati. Mereka dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
“Barang bukti [diamankan] 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, B 4384 TDH yang digunakan saat beraksi,” tutupnya. (tia)