JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Almas Tsaqibbirru untuk membuka kesempatan anak muda berpolitik di tingkat pemilu presiden. MK mengabulkan permohonan Almas. Sehingga syarat maju pilpres berubah.
Berikut perubahannya dalam Pasal 169 huruf q UU 17/2017:
Sebelum: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sesudah: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka kepala daerah bisa juga maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, meski belum berumur 40 tahun.
Putusan MK ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk politisi muda. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah maju untuk membuka kesempatan bagi anak muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
“Saya menyambut baik putusan MK ini. Ini adalah langkah maju untuk membuka kesempatan bagi anak muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan,” kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli.
Guntur mengatakan, putusan MK ini akan memberikan kesempatan bagi anak muda yang memiliki pengalaman dan kapasitas untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan ini juga akan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Putusan MK ini juga disambut baik oleh akademisi. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah yang tepat untuk mengakomodir kepentingan generasi muda.
“Putusan MK ini adalah langkah yang tepat untuk mengakomodir kepentingan generasi muda. Ini adalah momentum bagi generasi muda untuk menunjukkan kapasitasnya,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fitri Nuraini.
Fitri mengatakan, putusan MK ini akan mendorong partisipasi generasi muda dalam politik.
“Putusan ini akan mendorong partisipasi generasi muda dalam politik. Ini adalah kesempatan bagi generasi muda untuk menunjukkan potensinya,” ujarnya.
Putusan MK ini tentunya akan memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika politik di Indonesia. Putusan ini akan membuka peluang bagi anak muda untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini akan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang berkualitas dan berintegritas. (tia)