Kapolda Metro Bakal Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Ilustrasi kantor polisi Foto: iNews Jabar

JagatBisnis.com –  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan eks Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan,” jelas Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023).

Meski demikian, Karyoto belum menyebutkan siapa pimpinan KPK yang menjadi terlapor.

Baca Juga :   Kapolda Metro Perintahkan Polres Bentuk Tim Pemburu Begal dan Pinjol

“Ya kami baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-benar menerima, nanti dari hasil penyelidikan,” sambung Karyoto.

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

Baca Juga :   Begini Tanggapan Firli Bahuri soal Foto dengan SYL di GOR Bulu Tangkis

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.

Baca Juga :   Alasan SYL Tak Penuhi Panggilan KPK

Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).