Berita  

Wanita WNI Diculik di Malaysia, 14 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Rantai Kalajengking

Penculikan

JagatBisnis.comSeorang warga negara Indonesia (WNI) yang diculik di Malaysia pada 7 September lalu akhirnya berhasil diselamatkan dalam sebuah operasi khusus yang melibatkan kepolisian Penang dan Kepolisian Diraja Malaysia. Operasi yang diberi nama “Operasi Rantai Kalajengking” ini berhasil menangkap 14 orang yang diduga menjadi pelaku penculikan, termasuk dua warga asing dan dua perempuan.

Kepala Kepolisian Penang, Khaw Kok Chin, mengungkapkan bahwa suami korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian Bandar Kinrara pada 15 September, sepekan setelah istrinya, yang berusia 36 tahun, menghilang. Menurut suami korban, istrinya diculik saat sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya.

Pelaku penculikan diduga meminta uang tebusan sebesar 540.000 ringgit Malaysia, setara dengan sekitar Rp1,7 miliar, agar istrinya dibebaskan. Setelah menerima laporan, kepolisian Penang segera mengambil tindakan dengan meluncurkan Operasi Rantai Kalajengking.

Operasi ini berhasil menangkap 14 orang yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut di beberapa lokasi, termasuk Selangor, Kuala Lumpur, dan Perak. Dari 14 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah warga asing, dan dua lainnya adalah perempuan.

Khaw Kok Chin menyatakan bahwa operasi khusus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian Penang dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam upaya untuk menyelamatkan korban dan menelusuri para pelaku penculikan. Akhirnya, pada tanggal 17 September, korban berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Shah Alam. Selain perempuan tersebut, ada satu orang lain yang juga ikut diculik, yakni seorang pria asing yang kewarganegaraannya belum diungkapkan.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari kerja keras kepolisian Malaysia dalam menangani kasus penculikan dan menjaga keamanan warga negara asing di negara ini. Kasus ini juga menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi untuk menyelesaikan kejahatan serius seperti penculikan.

(tia)