Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung

Panji Gumilang Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com –  Berkas perkara kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti.

“Pada hari Rabu, Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga :   Bareskrim Hadirkan Saksi Ahli dari NU dan Muhammadiyah di Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (p-19) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Jaksa minta penyidik melengkapi berkas secara materil maupun formil.

“Tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8/2023).

Baca Juga :   Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan

Ketut mengatakan, pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari. Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.

Baca Juga :   Waketum MUI Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang ke PN Jakpus

Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (tia)