BUMN Harus Memiliki Tata Kelola yang Baik dan Memberikan Kontribusi Besar Bagi Negara

Wakil Ketua BAKN, Anis Byarwati

JagatBisnis.com –  Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (29/8/2023) dan Rabu (30/8/2023). Rapat dilakukan terkait dengan Penelaahan BAKN atas Laporan BPK tentang Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

Wakil Ketua BAKN, Anis Byarwati menjelaskan, pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI yang mengingatkan tentang sistem yang dipilih oleh para pendiri bangsa tentang ekonomi Indonesia. Tiga pilar perekonomian bangsa yang disebutkan dalam UUD adalah koperasi, BUMN dan swasta.

“Kita melihat para pendiri bangsa sudah memikirkan jauh ke depan bahwa ekonomi Indonesia harus seperti apa. Mereka menegaskan bahwa negara melalui pemerintah perlu memiliki badan usaha selain pihak swasta dan koperasi yang terlibat dalam pembangunan dibidang ekonomi,” katanya dalam keterangan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :   DPR Tegaskan, Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif Perlu Ditingkatkan untuk Jakarta Timur

Menurut Anis, pemerintah diharapkan memiliki instrumen untuk mengarahkan perekonomian yang menguasai hajat orang banyak dengan memiliki badan usaha. Karena namanya badan usaha, seperti badan usaha pada umumnya tentu harus menghasilkan profit.

“Oleh sebab itu, UU tentang BUMN mencantumkan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan atau menghasilkan keuntungan,” imbuh Anis.

Pada kesempatan itu, Anis juga menyoroti data yang merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun 2021, bahwa dari ratusan BUMN yang dimiliki negara, tidak lebih dari 10 BUMN yang memberikan keuntungan bagi negara. Dan dari 10 BUMN itu hanya 4 BUMN yang memberikan keuntungan secara signifikan kepada negara.

“Hal ini menunjukkan, selama masa berdirinya hingga sekarang tujuan didirikannya BUMN sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa, belum tercapai,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ketahanan Keluarga Jadi Tanggung Jawab Bersama

Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan, hal ini harus menjadi evaluasi besar untuk semua. Karena, pengelolaan BUMN harus dikembalikan kepada semangat yang dimiliki oleh para pendiri bangsa yang meyakini pentingnya negara memiliki badan usaha.

“Tentu saja karena BUMN milik negara, maka harus dikelola dengan semangat untuk memberikan kontribusi yang besar bagi negara. Agar negara memiliki pendapatan lebih besar untuk bisa mensejahterakan rakyatnya. Jadi sebagai alat dari negara, BUMN bisa diberikan penugasan,” tegasnya.

Anis menambahkan, pemerintah selama ini sudah memberikan dorongan kepada BUMN dengan memberikan PMN. Namun, PMN bukan satu-satunya solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi BUMN. Misalnya, Perum Bulog yang memiliki utang sangat besar.

“Untuk pembayaran bunganya saja, Bulog harus mengeluarkan dana 120 Milyar per bulan untuk kredit perbankan. Padahal Bulog menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan dalam ketahanan pangan,” terangnya.

Baca Juga :   Setahun Jokowi-Ma’ruf, Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

Menurut Anis, seharusnya, pemerintah tidak hanya mengklasterisasi BUMN, akan tetapi juga harus melihat perjalanan BUMN tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan PMN. Untuk itu, disarankan agar dilakukan pembahasan serius lintas Kementerian khususnya Kemenkeu dan Kementerian BUMN mengenai PMN dan BUMN penerimanya. Kedua kementerian itu harus fokus melakukan pengawasan dan evaluasi pada penggunaan PMN dan bagaimana ia memiliki multif flyer effect.

“Sehingga BUMN penerima PMN tidak selalu harus sama dengan tahun sebelumnya. Bahkan, PMN tidak dimaknai sebagai sesuatu yang rutin bagi BUMN. yang mungkin tahun berikutnya tidak mendapatkan PMN. “Bagaimanapun PMN itu diambil dari APBN. Dan kita tahu sulitnya mengumpulkan pendapatan negara, apalagi jika pajak naik terus,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO