Setnov dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan dalam Peringatan HUT RI ke-78

setnov foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-78, terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, turut mendapatkan remisi pengurangan hukuman di Lapas Sukamiskin. Kunrat Kasmiri, Kalapas Sukamiskin, mengkonfirmasi bahwa baik Setnov maupun Imam Nahrawi diberikan remisi sebesar 3 bulan.

Setya Novanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR, merupakan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap. Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, juga terlibat dalam kasus korupsi terkait gratifikasi KONI dan dihukum penjara selama 7 tahun yang inkrah pada tahun 2021.

Baca Juga :   Presiden Joe Biden Sambut HUT RI ke-78 dengan Ucapan Selamat

Pada tahun ini, Lapas Kelas I Sukamiskin memberikan remisi pengurangan sebagian kepada total 237 narapidana. Berikut rinciannya:

  • Remisi 1 bulan: 17 orang
  • Remisi 2 bulan: 38 orang
  • Remisi 3 bulan: 152 orang
  • Remisi 4 bulan: 18 orang
  • Remisi 5 bulan: 5 orang
  • Remisi 6 bulan: 7 orang
Baca Juga :   Hadiri Upacara HUT Ke-78 RI di Istana Merdeka, Ma'ruf Amin Kenakan Pakaian Adat Sumatera Barat

Tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas pada tahun ini di Lapas Sukamiskin. Seiring dengan itu, total 175.510 narapidana di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka peringatan HUT RI. Dari jumlah tersebut, 2.606 narapidana langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Baca Juga :   Amankan HUT RI di Istana Negara, Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan

Terdapat pula informasi bahwa 16 koruptor dan narapidana terpidana lainnya menerima Remisi Umum (RU) II, yang mengakibatkan pembebasan langsung. Selain itu, 2.120 narapidana korupsi dan 131 narapidana non-korupsi mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan hukuman sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka. (tia)