Polisi DPO Diringkus Bersama Rekannya Setelah Merampok Sepasang Kekasih di Riau

Ilustrasi Borgol

JagatBisnis.com –  Di Riau, seorang polisi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Bripda RH (29 tahun), berhasil ditangkap bersama dua rekannya, EA (33) dan WA (25), karena terlibat dalam merampok sepasang kekasih di Jalan Karya Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin.

Menurut informasi dari Kapolsek Zainal Arifin, kejadian bermula ketika korban, sepasang kekasih BC (20) dan RS (21), sedang melintas di Jalan Karya Labersa. Mereka kemudian dicegat oleh Bripda RH dan dua rekannya. Para pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa akan memviralkan aksi mesum yang sebenarnya tidak terjadi.

Setelah itu, para pelaku memaksa korban untuk mengikuti mereka ke sebuah lapangan. Di sana, korban dirampok dan dua ponsel milik korban berhasil diambil oleh para pelaku. Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Berbekal laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Bripda RH beserta dua rekannya berhasil ditangkap. Ketiga pelaku saat ini telah berada di Polsek Siak Hulu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mengenai fakta bahwa Bripda RH merupakan seorang polisi dan berstatus DPO, Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, juga telah mengonfirmasi kebenarannya. Norhayat menjelaskan bahwa Bripda RH sudah lama tidak masuk dinas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang sebelum kejadian ini terjadi. Saat ini, proses hukum terhadap ketiga pelaku akan dilakukan oleh Polres Kampar sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kejadian ini telah mencuatkan sorotan karena melibatkan seorang polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Namun, tindakan mereka yang terlibat dalam aksi kriminal menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang melanggar hukum, bahkan dari kalangan aparat kepolisian sendiri.

(tia)