KPK: 371 ASN Terjerat Kasus Korupsi

ilustrasi korupsi Foto: KUPAS MERDEKA

JagatBisnis.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelaku tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2004-2022. Angka ini disinyalir akan terus bertambah jika pelaku korupsi tidak memiliki kesadaran, rasa malu, dan efek jera, terhadap kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara ini.

Data ini dibeberkan oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK David Sepriwasa dalam roadshow Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang bertempat di Aula Penyu lantai 6, Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Upaya penegakan hukum tentunya tidak akan menyelesaikan permasalahan, sebab pada dasarnya yang diperangi dalam pemberantasan korupsi adalah niatnya untuk melakukan korupsi,” kata David dihadapan 50 pasangan pejabat administrator eselon 3 dan 4.

Baca Juga :   Jika Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

David menilai kasus korupsi yang berdampak pada degradasi sosial ini seringkali terjadi dengan melibatkan peran keluarga. Ia menuturkan, dalam memuluskan aksi korupsi biasanya si pelaku melibatkan kerja sama dengan istri, anak, dan sanak saudara lainnya. Atau, tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena tuntutan keluarga yang tinggi.

“Faktor keluarga ini diantaranya kebiasaan bergaya hidup mewah (hedon), banyaknya tuntutan dan dorongan pasangan terhadap pejabat, memanfaatkan jabatan pasangannya dan ikut menjadi pejabat, dan bahkan melebihi pejabatnya, pasangan menerima gratifikasi dari orang yang ada kepentingan dengan pejabat sehingga akibatnya terjadilah pejabat tersebut korupsi,” tutur David.

Baca Juga :   Masyarakat Indonesia Makin Antikorupsi

Untuk itu, sambung dia, KPK terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi melalui strategi trisula. Selain penindakan, strategi ini juga diperkuat dengan pendidikan dan pencegahan, yakni yang bisa dimulai dari lingkup keluarga.

Karena itu, KPK menggela Bimtek yang tema berkaitan dengan nilai ASN berakhlak, dengan tujuan untuk terus menguatkan peran ASN dalam mencegah korupsi khususnya di lingkungan keluarga. Pasalnya, pasangan menjadi peran penting dalam menguatkan integritas ASN. “Harapannya, ASN para peserta Bimtek akan menjadi teladan di lingkungan rumah maupun lingkungan kerja masing-masing,” tutur David.

Baca Juga :   Ruangan BKD Nganjuk Disegel KPK

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, Junaedi menyampaikan apresiasi kepada KPK karena telah mendampingi pelaksanaan Pendidikan Keluarga Berintegritas bagi ASN di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Diharapkan penerapan budaya kerja sesuai core values menjadi mindset seluruh ASN yang menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja. Seluruh Pejabat Adminstrator dan Pejabat Pengawas diharapkan mampu membangun integritas diri dalam memimpin unit kerja, menjadi teladan dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi agar visi dan misi tercapai dengan baik,” jelas Junaedi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO