Sanksi Hukum Bagi Tukang Parkir Liar

Juru Parkir Foto: Quora

JagatBisnis.com Parkir liar adalah persoalan klasik yang telah ada sejak lama. Sering ditindak tapi kembali muncul. Sebab antara juru parkir liar dan pemarkir liar terjalin simbiosis mutualisme.

Pemarkir liar memerlukan area parkir dan keamanan kendaraannya, sedangkan juru parkir mengharapkan imbalan atas jasanya.

Namun tak sedikit parkir liar menjadi parasitisme karena satu pihak dirugikan.

Baru-baru ini beredar video viral tentang parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Pembuat video keberatan karena harus bayar parkir dua kali.

Baca Juga :   Parkir Liar di Kota Yogya Masih Membandel

Parkir di wilayah Blok M Square dibahas di media sosial Twitter. Banyak netizen menyampaikan pengalaman dipungut biaya dua kali di dalam kawasan Blok M Square.

Dishub DKI Jakarta bergerak merespon laporan netizen dan mengaku telah memberi teguran kepada Penyedia Jasa Perparkiran (PJP) di Blok M Square yang dikelola swasta.

Pihak PJP berjanji menindak petugas parkir yang tidak bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Dishub DKI juga telah memasang spanduk agar pengunjung membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square.

Baca Juga :   Parkir Liar di Kota Yogya Masih Membandel

Dishub DKI mengimbau pengendara tidak memberikan uang kepada petugas parkir di dalam kawasan Blok M Square.

Juru parkir liar muncul di area terbuka di mana pun yang memiliki tempat parkir. Salah satu contohnya juru parkir liar di minimarket-minimarket yang jumlahnya menjamur saat ini.

Meskipun tertera tulisan berukuran besar, “Parkir Gratis” tapi juru parkir liar tanpa rasa malu dan bersalah, tetap saja meminta uang parkir kepada pengendara pengunjung minimarket tersebut.

Baca Juga :   Parkir Liar di Kota Yogya Masih Membandel

Ironisnya, tidak sedikit juru parkir liar itu ternyata tergabung dalam organisasi kemasyarakatan alias ormas. Telah menjadi rahasia umum lahan parkir di minimarket-minimarket merupakan wilayah kekuasaan ormas-ormas tertentu.

Bahkan tak hanya sekali ormas-ormas penguasa minimarket itu baku hantam lantaran berebut lahan parkir.

Padahal juru parkir liar bisa dijerat Undang-undang dan ancaman hukumannya cukup berat, 9 tahun penjara. (tia)