Bule Asal Australia yang Telanjang dan Pukul Warga Aceh Dibebaskan

Ilustrasi Foto: BERITAMERDEKA.NET

JagatBisnis.com – Kasus turis dari Australia, Bodhi Mani Risby-Jones (23), yang mabuk lalu telanjang dan memukul warga Simeulue, Aceh, berakhir damai. Dia dibebaskan dari tuntutan setelah melewati mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, maka tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan,”

kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda pada Selasa (6/6).

Tak lama kemudian, Bodhi dikeluarkan dari rumah tahanan. Bodhi yang memangkas rambut gondrongnya menjadi cepak, mengacungkan dua jempolnya saat keluar dari sel. Bodhi yang berwisata ke Simeulue untuk berselancar itu juga banyak tersenyum.

Baca Juga :   5 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jalur Puncak Cisarua

Kasus Bodhi mendapat sorotan di Australia. Media-media Negeri Kangguru tak henti mewartakan kasus Bodhi. Dalam sebuah wawancara, Bodhi menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi di luar sifat alaminya yang ramah.

Keluarganya di Australia juga membuat pernyataan permintaan maaf.
Kekerasan itu terjadi tak lama setelah dia menenggak segelas miras—minuman terlarang di Aceh yang menerapkan syariah Islam.

Suheri mengatakan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai,” katanya.

Baca Juga :   Bukan Sama Petugas, Para Pemudik Ini Kena Cegat oleh Seekor Sapi

Suheri mengatakan korban kasus penganiayaan oleh tersangka Bodhi Mani Risby-Jones adalah Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Penganiayaan dilakukan Bodhi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, Bodhi di bawah pengaruh minuman keras. Kemudian, hanya memakai pakaian dalam dia mendatangi warung kopi.

Pelaku merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter dan tulang kakinya retak. Korban terpaksa menerima 50 jahitan medis.

Baca Juga :   Fasilitasi Pesta untuk Selebgram, Tempat Hiburan di Makassar Ini Disegel

Bodhi disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. Tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5).
Namun, kini dia telah dibebaskan dari sel setelah berdamai dengan keluarga korban dan membayar ganti rugi/kompensasi sesuai kesepakatan.

Dalam prosesi perdamaian sebelum pelepasan dari sel, Bodhi menyalami istri korban yang menggendong anaknya yang masih bayi. (tia)