17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September Hingga Desember

Masa Jabatan Gubernur Berakhir Foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Sebesar 17 gubernur era jabatannya akan selesai mulai September sampai Desember 2023. Posisi mereka esoknya akan diisi oleh penjabat kepala wilayah( Pj) sampai Pilkada 2024. Kepala Pusat Pencerahan( Kapuspen) Departemen Dalam Negara( Kemendagri) Benni Irwan mengatakan siapa saja gubernur itu. Selanjutnya daftarnya:

September 2023:

Gubernur Sumatera Utara,

Gubernur Jawa Barat,

Gubernur Jawa Tengah,

Gubernur Bali,

Gubernur Nusa Tenggara Barat,

Gubernur Nusa Tenggara Timur,

Gubernur Kalimantan Barat,

Gubernur Sulawesi Selatan,

Gubernur Sulawesi Tenggara, dan

Gubernur Papua.

Oktober 2023:

Gubernur Sumatera Selatan dan

Gubernur Kalimantan Timur.

Desember 2023:

Gubernur Riau,

Gubernur Lampung,

Gubernur Jawa Timur,

Gubernur Maluku, dan

Gubernur Maluku Utara.

Setelah itu, terdapat pula era kedudukan Pj yang dikala ini bekerja, ikut habis era jabatannya pada tahun ini. Mereka merupakan:

Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang selesai pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Setelah itu pada Mei 2023, Pj Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Seharusnya Larang Kepala Desa Dukung 3 Periode

” Dari keempat itu, 2 di antara lain diperpanjang era jabatannya ialah Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sebaliknya 2 yang lain ditukar oleh penjabat terkini,” tutur Benni.

Tidak hanya itu, Benni membeberkan terdapat pula Pj Gubernur yang era jabatannya selesai tahun ini dan bisa diperpanjang ataupun dicoba penukaran dengan penjabat terkini.

Mereka di antara lain Pj Gubernur Aceh yang akan selesai era jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Setelah itu Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang selesai pada bulan November 2023.

Baca Juga :   Mantan Jubir Menolak Wacana Presiden 3 Periode

Benni pula berkata, kalau bersumber pada peraturan perundang- undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan selesai era jabatannya pada bulan Desember 2023, walaupun mereka dilantik pada tahun 2019.

” Perihal ini begitu juga diatur dalam Pasal 201 ayat( 4) dan( 5) Hukum( UU) No 10 Tahun 2016,” tutur Benni.

Benni menarangkan, Pasal 201 ayat( 4) itu mengatakan kalau pemungutan suara berbarengan dalam penentuan gubernur dan delegasi gubernur, bupati dan delegasi bupati, dan orang tua kota dan delegasi orang tua kota yang era jabatannya selesai pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada bertepatan pada dan bulan yang serupa pada bulan Juni tahun 2018.

Sedangkan Pasal 201 ayat( 5) berkata kalau gubernur dan delegasi gubernur, bupati dan delegasi bupati, dan orang tua kota dan delegasi orang tua kota hasil penentuan tahun 2018 berprofesi hingga dengan tahun 2023.

Baca Juga :   Desember 2022, Saudi Idol Siap Digelar

Lebih lanjut, Benni berkata, kepala wilayah itu esoknya akan memperoleh ganti rugi.

Perihal itu begitu juga diatur dalam Pasal 202 UU No 8 Tahun 2015 mengenai Pergantian atas UU No 1 Tahun 2015 mengenai Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti UU No 1 Tahun 2014 mengenai Penentuan Gubernur, Bupati, dan Orang tua Kota jadi UU.

” Pasal itu menarangkan kalau gubernur dan delegasi gubernur, bupati dan delegasi bupati, dan orang tua kota dan delegasi orang tua kota yang tidak hingga satu rentang waktu dampak determinasi Pasal 201 diberi ganti rugi duit sebesar pendapatan utama dikalikan jumlah bulan yang tertinggal dan memperoleh hak pensiun buat satu rentang waktu,” pungkasnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO