JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Nantinya, tim tersebut untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
Kami merumuskan, reformasi hukum dan pengadilan,” kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengaku langsung mengusulkan pembentukan tim tersebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah itu. Mahfud juga membentuk subtim Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimafia. Baca Juga Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
“Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara,” terangnya.
Dia mengungkapkan, tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret. Sebab, hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim tersebut dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya di 2024.
“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” tutupnya. (*/esa)