Pemprov DKI Bakal Gelar Uji Emisi Akbar, Gratis

JagatBisnis.comPemprov DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan dan wilayah penyangga pada 5 Juni 2023 mendatang. Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-496.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :   Warga DKI Diminta Stop Gunakan Air Tanah

Dia menjelaskan, kebijakan pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum. Pada 6 hingga 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh 2023. Dalam operasi itu, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucapnya.

Kebijakan kedua, lanjut dia, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD. Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Baca Juga :   Kali Ciliwung Masih Meluap, Ariza: Banjir di Ibu kota Relatif Terkendali

“Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Maka, tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” terangnya.

Baca Juga :   Delman Diizinkan Beroperasi di Monas, Pemprov DKI Bakal Bina Kusir

Kebijakan ketiga, beber Asep, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Ketiga kebijakan itu bakal mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas udara Ibu Kota,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO