JagatBisnis.com – PT Jasamarga Metropolitan akan menyesuaikan tarif baru di jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Dikutip dari Instagram resmi, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Cipularang dan Padaleunyi,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu, (24/5/2023).
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui berapa nominal tarif terbaru di kedua jalan tol tersebut. (*/esa)