Perdagangan Orang Makin Merajalela, Kemendagri Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan

JagatBisnis.comTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini semakin marak. Sehingga menjadi atensi khusus pemerintah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk gugus tugas untuk penanganan dan pencegahan TPPO sebagai rencana aksi yang dilakukan bersama-sama di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan gugus tugas ini diberikan kepada setiap kementerian atau lembaga oleh Presiden serta memiliki pengaturan yang jelas.

“Ini pengaturannya sudah jelas, siapa yang melakukan apa. Di tingkat nasional ada 19 kementerian/ lembaga yang diberi tugas khusus oleh Presiden untuk melakukan ini,” kata Bahtiar dalam webinar mingguan di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bahtiar menerangkan, pihaknya akan memastikan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan sesuai dengan rencana karena akan diawasi langsung oleh pihaknya. Karena pihaknya memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan lainnya.

“Kami hendak memastikan bahwa gugus tugas ini ada dan berjalan. Siapa saja yang terlibat, tentu kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ada gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerahnya,” terang Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri pada 20 Desember lalu. Surat ini yang nantinya akan diteruskan pada seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat melakukan pencegahan dari ancaman TPPO, khususnya bagi pekerja migran.

“Oleh karenanya, kami hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi kabupaten kota supaya dipastikan berjalan sebagai upaya Pemda dalam melakukan perlindungan terhadap warganya, khususnya bagi mereka yang sudah menjadi korban TPPO, agar terhindar dari kejahatan yang sistematik itu,” tutupnya. (*/eva)