JagatBisnis.com – Penjabat (Pj) kepala daerah tidak diizinkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menjelaskan, larangan bagi Pj kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi, salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj kepala daerah.
“Namun, jika seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam kontestasi demokrasi tersebut, diharuskan untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” kata Akmal, dikutip Senin (15/5/2023).
Dengan demikian, lanjut Akmal, seorang Pj tidak dapat secara tiba-tiba mengundurkan diri dari posisi kepala daerah untuk ikut dalam pilkada.
“Sebagai contoh, pada Pilkada 2024, jika seseorang menjabat sebagai Pj hingga September 2024. Maka, dia tidak dapat maju dalam pilkada. Harus mengundurkan diri setelah menjalankan tugasnya selama beberapa bulan,” tutup Akmal. (*/eva)