JagatBisnis.com – Kasus staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati pabrik di Cikarang, Bekasi, mulai masuk proses hukum. Polres Metro Bekasi resmi melakukan penyelidikan dan telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.
“Dapat saya jelaskan, dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan di Cikarang, Senin (8/5/2023).
Hotma menjelaskan, undangan klarifikasi yang dilayangkan adalah untuk pelapor yang juga korban pada Selasa (9/2023) besok. Kemudiam, untuk dua orang saksi, undangan klarifikasi dijadwalkan Rabu (10/2023). Sedangkan, untuk terlapor akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis (11/5/2023).
“Sejauh ini belum ada laporan baru terkait kasus staycation agar kontrak kerja diperpanjang. Terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini, baru dari satu korban yang lapor. Belum ada korban lain yang melapor ke Polres Metro Bekasi,” pungkasnya. (*/esa)