JagatBisnis.com – Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI, nyatanya sempat terjebak permasalahan hukum. Permasalahannya diadili di Majelis hukum Negara Tanjung Karang sampai ke langkah kasasi di Dewan Agung.
Diambil dari kopian tetapan kasasi, Mustopa terjebak permasalahan peluluhlantahkan kantor DPRD Provinsi Lampung. Perihal itu beliau jalani sebab merasa aspirasinya tidak diindahkan.
Perbuatannya dicoba pada 10 Februari 2016 dekat jam 10. 00 Wib. Lokasinya di Jalur Wolter Monginsidi, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bos Lampung.
” Sudah dengan terencana dan melawan hukum memusnahkan, mengganggu, membuat tidak bisa digunakan ataupun melenyapkan benda suatu yang segenap ataupun beberapa kepunyaan orang lain,” begitu cema yang diambil dari kopian tetapan kasasi.
Pada 10 Februari 2016 itu, Mustopa menghadiri kantor DPRD Provinsi Lampung. Beliau bernazar berjumpa arahan buat mengantarkan harapan pada Presiden Jokowi.
Tetapi sebab dikala itu tidak sukses berjumpa arahan DPRD, ia marah. Beliau setelah itu melontarkan cermin ruang menunggu pengunjung ketua DPRD dengan botol rootbeer sampai rusak.
” tersangka diamankan dan diserahkan pada pihak berhak/ Polresta Bos Lampung buat dicoba pengecekan,” lanjut cema.
Dampak perbuatannya, Kantor DPRD Lampung hadapi kehilangan sampai Rp 2 juta. Ia juga dijatuhi ganjaran 3 bulan bui oleh majelis hukum tingkatan awal, lebih enteng dari desakan beskal ialah 5 bulan bui.
Setelah itu di tingkatan memadankan, juri memantapkan tetapan majelis hukum tingkatan awal. Tidak dapat dengan tetapan itu, Mustopa mengajukan kasasi. Dalam ingatan kasasinya, Mustopa menyinggung pertanyaan perihal lain. Ialah pertanyaan ia selaku delegasi rasul.
Ia berterus terang sudah banyak mempermasalahkan perihal itu. Namun tidak direspons. Ia melaporkan ketetapan apa juga akan diperoleh, andaikan itu terkait dengan permasalahan delegasi rasul.
” Ketetapan apa saja, jika permasalahan peluluhlantahkan pemohon tidak akan dapat/ menolak, kebalikannya ketetapan apa saja akan pemohon dapat jika permasalahan delegasi rasul, meski pemohon wajib ditembak mati,” suara ingatan kasasi Mustopa.
Apalagi, ia memohon majelis hukum menarangkan pertanyaan permasalahan delegasi rasul ini sebab ditaksir memiliki peranan.
” Siapa sesungguhnya diri Pemohon, apa betul orang yang diutus selaku Delegasi Rasul ataupun bukan, jika bukan berarti Pemohon dusta, bagikan Pemohon ganjaran yang seberat- beratnya, bertembakan mati apabila butuh,” begitu ingatan kasasi Mustopa.
Ia pula mempersoalkan kenapa dirinya tidak dipenjarakan dikala berterus terang selaku delegasi rasul. Ia mengatakan penyelesaian permasalahan itu amatlah berarti. Ia mau diakui selaku delegasi rasul.
” Karena menyangkut kepercayaan, menolak delegasi berarti menolak Rasul Muhammad SAW yang berarti mau mengumpulkan ummatnya ialah kita seluruh ateis ketetapannya,” tutur ia.
Tetapi begitu, Majelis hukum melaporkan alibi kasasi itu tidak bisa dibenarkan.” Alibi kasasi Pemohon Kasasi/ tersangka tidak bisa dibenarkan,” tutur badan juri kasasi.
Dengan begitu, majelis hukum menolak kasasi dari Mustopa. Ia senantiasa dihukum 3 bulan bui terkait permasalahan pengrusakan.
” Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ tersangka Mustofa NR bin Nurdin,” begitu suara tetapan kasasi yang diputus oleh juri ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Desnayeti dan Sumardijatmo.
(tia)