JagatBisnis.com – semacam mobil Honda Freed dibekuk aparat eceran PJR Polda Banten karena tapak memakai rotator serta pelat nomor instansi Polri tiruan. Aslinya, mobil itu berpelat nomor B 1088 PKZ.
sopir mobil itu bernama samaran MAT (20 tahun), penduduk Jakarta Utara. beliau berupaya mengacir ketika akan dihentikan di kilometer 40 B Tol Tangerang-Merak arah mengarah Jakarta. aparat meringkusnya ketika mau perundingan di portal Tol Cikupa.
“sedianya kurang lebih jam 10.00 wib, ketika personel saya selagi langlang kurang lebih kilometer 40 B arah Jakarta menatap ada mobil yang lucu serta menyangsikan, gunakan rotator serta pelat nomor instansi kepolisdian, cocok bersedia dihentikan, mobil itu bahkan menerus melinyar pesat hingga berlangsung kejar-kejaran,” tutur Kepala awal PJR terjang Timur, Kompol Wiratno, via telepon selulernya, Selasa (25/4).
“sukses diamankan ketika mobil itu di (portal Tol) Cikupa, ketika bersedia perundingan, serta langsung kita angkat ke kantor,” imbuhnya.
Ngaku Polisi, tidak memiliki KTA
MAT luang membenarkan selaku bagian kepolisian. akan tetapi ketika diharuskan memberitahukan KTA (Kartu kode unit), ia serta mengiakan kalau dirinya bukan bagian kepolisian.
capai alhasil, MAT serta membenarkan kalau berani memakai pelat nomor instansi kepolisian tiruan serta rotator buat mengelabui juru mudi lain biar diberi akses melalui di tengah kepadatan alat transportasi ketika ini.
“Mobil itu bermutu 2 orang laki-laki, juru mudi serta satu penumpangnya. senggang membenarkan bagian cocok dihentikan, cocok diharuskan KTA tidak dapat memberitahukan. Ngakunya supaya kilat di jalur (motifnya menggunakan pelat instansi Polri serta rotator). sesudah itu kita serahkan ke Reskrim Polda Banten,” ujarnya.
(tia)